Senin, 26 Februari 2018

19.57


Ide: Pro dan kontra pasal perzinahan
peg: DPR usulkan perluasan pasal tentang tindak pidana zina dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Tema: Pasal perzinahan akan mengancam kelompok rentan
Kalimat topik: Zina adalah perbuatan yang melanggar dari sisi agama dan sosial. Tapi berbahaya jika zina dikatakan sebagai tindak pidana apa lagi ada pasal yang mengatur, karena banyak pihak-pihak yang terancam dengan adanya perluasan pasal perzinahan dalam RUU KUHP.
Kerangka:
Pendahuluan:
Apa itu perluasan pasal perzinahan?
Sudah sejauh apa pasal tersebut dibahas?
Respon masyarakat terhadap pasal tersebut?
Pembahasan:
Bagaimana perluasan pasal zina dapat mengancam?
Apa dasar seseorang dapat dikatakan zina?
Bahaya Pasal Zinah Dalam RUU KUHP Mengancam Kelompok Rentan
Pasal zina diatur dalam KUHP pasal 284. Yang menyatakan, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain.

Sebelum diperluas pasal zina ini hanya terbatas pada pria/wanita yang sudah menikah lalu diperluas menjadi siapa saja, termasuk yang belum menikah.
Banyak masyarakat yang menganggap perluasan pasal zina ini berpotensi mengganggu ruang privasi siapa aja. Atas kekahwatiran tersebut sejumlah warga mengajukan petisi untuk menolak perluasan pasal zina. Ada bahaya dari perluasan makna zina ini.

Pertama, korban pemerkosaan dapat menjadi pelaku perzinahan jika ia tidak dapat membuktikan jika tindakan itu berdasarkan paksaan. Minimnya bukti dalam tindakan pemerkosaan membuat korban pemerkosaan terancam atas perluasan pasal zina ini.

Kedua, Jika anak dibawah umur terpapar pornografi karena didikan yang salah dan melakukan apa yang dilihatnya. Maka tindakan tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh orang tuanya.


Ketiga, banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah dengan alasan kemiskinan atau nikah adat. Mereka juga dapat dipidana dengan diresmikannya perluasan pasa zina dalam RUU KUHP.

Keempat, ketentuan pasal zina RUU KUHP ini berpotensi mengancam ketegangan kehidupan bersosial karena akan rentan adanya persekusi, main hakim sendiri, dan fitnah.

Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut maka DPR dan pemerintah harus memikirkan lebih panjang lagi sebelum mengesahkan RUU KUHP ini. Kita sebagai masyarakat yang menjujung tinggi hak azazi manusia dan demokrasi harus menentang kebijakan ini.

0 komentar:

Posting Komentar