Ide: Pro dan kontra pasal perzinahan
peg: DPR usulkan perluasan pasal tentang tindak pidana zina
dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Tema: Pasal perzinahan akan mengancam kelompok rentan
Kalimat topik: Zina adalah perbuatan yang melanggar dari
sisi agama dan sosial. Tapi berbahaya jika zina dikatakan sebagai tindak pidana
apa lagi ada pasal yang mengatur, karena banyak pihak-pihak yang terancam
dengan adanya perluasan pasal perzinahan dalam RUU KUHP.
Kerangka:
Pendahuluan:
Apa itu perluasan pasal perzinahan?
Sudah sejauh apa pasal tersebut dibahas?
Respon masyarakat terhadap pasal tersebut?
Pembahasan:
Bagaimana perluasan pasal zina dapat mengancam?
Apa dasar seseorang dapat dikatakan zina?
Bahaya Pasal Zinah Dalam RUU KUHP Mengancam Kelompok Rentan
Pasal
zina diatur dalam KUHP pasal 284. Yang menyatakan, perzinahan adalah
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu
atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain.
Sebelum
diperluas pasal zina ini hanya terbatas pada pria/wanita yang sudah menikah lalu
diperluas menjadi siapa saja, termasuk yang belum menikah.
Banyak
masyarakat yang menganggap perluasan pasal zina ini berpotensi mengganggu ruang
privasi siapa aja. Atas kekahwatiran tersebut sejumlah warga mengajukan petisi
untuk menolak perluasan pasal zina. Ada bahaya dari perluasan makna zina ini.
Pertama,
korban pemerkosaan dapat menjadi pelaku perzinahan jika ia tidak dapat
membuktikan jika tindakan itu berdasarkan paksaan. Minimnya bukti dalam
tindakan pemerkosaan membuat korban pemerkosaan terancam atas perluasan pasal
zina ini.
Kedua,
Jika anak dibawah umur terpapar pornografi karena didikan yang salah dan
melakukan apa yang dilihatnya. Maka tindakan tersebut akan
dipertanggungjawabkan oleh orang tuanya.
Ketiga,
banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah dengan alasan kemiskinan atau
nikah adat. Mereka juga dapat dipidana dengan diresmikannya perluasan pasa zina
dalam RUU KUHP.
Keempat,
ketentuan pasal zina RUU KUHP ini berpotensi mengancam ketegangan kehidupan
bersosial karena akan rentan adanya persekusi, main hakim sendiri, dan fitnah.
Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut maka DPR dan pemerintah harus memikirkan lebih panjang
lagi sebelum mengesahkan RUU KUHP ini. Kita sebagai masyarakat yang menjujung
tinggi hak azazi manusia dan demokrasi harus menentang kebijakan ini.
0 komentar:
Posting Komentar