Senin, 19 Februari 2018

19.51


 JERAT HUKUM MENUNGGU BOS FIRST TRAVEL
Bos First Travel Didakwa Pencucian Uang, Ini Modus yang Digunakan
UBM NEWS - Ruang persidangan mulai ramai saat ketiga dakwaan masuk dan menuju bangku pesdakitan. Teriakan dan makian tak terbendung dari mulut para korban yang tertipu.
Trio bos First Travel sudah menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, dalam sidang dakwaan itu, Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki tak didampingi pengacara. Dakwaan dilakukan hari ini, selasa (20/02/20018).
Namun dalam pantauan wartawan detik.com, trio bos First Travel itu tak didampingi pengacara. Tanpa pendampingan pengacara dipastikan tak ada  eksepsi dalam dakwaan tersebut maka sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa pun siap akan menghadirkan saksi.
"Kalau tidak ada eksepsi berarti langsung dengarkan saksi. Kita sudah siap kalau pun langsung ke pemeriksaan saksi," ujar Kasipidum Kejari Depok, Priatmaji, kepada detikcom.
 Trio Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan telah didakwa tindak pidana pencucian uang. Mereka diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pakai Duit Jemaah Untuk wisata & beli aset
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyadari bahwa uang lebih kurang Rp 905.333.000.000 adalah milik para calon jemaah umrah yang tidak diberangkatkan dan para terdakwa menyadari telah menggunakan uang tersebut tanpa hak," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Setidaknya ada 63.310 calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas dengan jadwal penerbangan November 2016- Mei 2017. Namun menurut jaksa para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Uang tersebut menurut jaksa untuk membiayai perjalanan wisata keliing Eropa, membayar sewa booth event di London, pembelian hak berusaha (bisnis) restoran dan pembelian sejumlah mobil, tanah dan bangunan serta tas mewah.
Untuk membiayai perjalanan wisata bos Fisrt Travel ke Eropa diperkirakan, menggunakan uang jemaah sebesar Rp 8,6 miliar.
Dalam surat dakwaan disebut duit untuk keliling Eropa berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.
Saat ini kegita bos First Travel sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kiranya hukum dapat ditegakan pada orang yang tega menipu dan merugiukan banyak orang terlebih para korban adalah para tamu Tuhan yang rela menabung sekian tahun untuk dapat tiba di tanah suci.

Tak Ada Pengacara, Bagaimana Eksepsi Bos First Travel?

Rivki - detikNews
Tak Ada Pengacara, Bagaimana Eksepsi Bos First Travel? Trio bos First Travel (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Trio bos First Travel sudah menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, dalam sidang dakwaan itu, Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki tak didampingi pengacara. Bagaimana eksepsinya?

"Memang saat selesai sidang kemarin, ketiga terdakwa bilang tidak akan eksepsi. Namun karena tidak ada pengacara kemarin dan bila pekan depan ingin eksepsi tidak apa-apa," ujar Kasipidum Kejari Depok, Priatmaji, kepada detikcom, Selasa (20/2/2018).

Dia menambahkan, jika trio bos First Travel itu tak ajukan eksepsi maka sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa pun siap akan menghadirkan saksi.

"Kalau tidak ada eksepsi berarti langsung dengarkan saksi. Kita sudah siap kalau pun langsung ke pemeriksaan saksi," ucapnya.




Sedangkan, Kapuspenkum Kejagung, M Rum, mengatakan eksepsi merupakan hak terdakwa. M Rum tak keberatan jika trio First Travel ajukan eksepsi.

"Eksepsi itu hak terdakwa untuk menguji apakah surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP," ucap Rum terpisah.

Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan telah didakwa tindak pidana pencucian uang. Mereka diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Bos First Travel Didakwa Pencucian Uang, Ini Modus yang Digunakan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Bos First Travel Didakwa Pencucian Uang, Ini Modus yang Digunakan Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan juga ikut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT First Travel Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Bos First Travel didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyadari bahwa uang lebih kurang Rp 905.333.000.000 adalah milik para calon jemaah umrah yang tidak diberangkatkan dan para terdakwa menyadari telah menggunakan uang tersebut tanpa hak," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan ada 63.310 orang calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016- Mei 2017. Namun para calon jemaah umrah ini menurut jaksa tidak diberangkatkan.
"Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida Hasibuan alias kiki selalu pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," papar jaksa.
Para calon jemaah yang mengikuti paket umrah promo 2017 seharga Rp 14,3 juta, sebagian besarnya disetorkan melalui beberapa rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata yang dibuka pada beberapa bank kemudian dipindahkan ke rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.
"Untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari setoran para calon jemaah umrah, yang dihimpun dalam rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya Wisata oleh terdakwa I sebagian dari uang tersebut dialuihkan dengan cara mentransfer ke rekeing pribadi atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida, Andi Wijaya, Usya Soeharjono," sambung jaksa.
Menurut jaksa, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usuluang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah.
"Seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa.
Uang tersebut menurut jaksa untuk membiayai perjalanan wisata keliing Eropa, membayar sewa booth event di London, pembelian hak berusaha (bisnis) restoran dan pembelian sejumlah mobil, tanah dan bangunan serta tas mewah.
"Perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah merugikan sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah First Travel yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 905.333.000.0000 yang hingga bulan Juli tidak dikembalikan para terdakwa kepada calon jemaah umrah selaku pemilik uang," jelas jaksa.
Para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa

Zunita Amalia Putri - detikNews
Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset, termasuk wisata keliling Eropa. Total duit untuk wisata keliling Eropa mencapai Rp 8,6 miliar.
"Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan), dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).


Dalam surat dakwaan disebut duit untuk keliling Eropa berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.
"Membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar. Dua, digunakan untuk pembayaran sewa booth event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2015, keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London, Rp 2 miliar," papar jaksa.


Selain itu, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Golden Day Restaurant Mmlik Love Health LTD, yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant, sebesar Rp 10 miliar.
Duit yang digunakan bos First Travel berasal dari pembayaran 63.310 calon jemaah umrah. Tapi calon jemaah umrah ini tidak kunjung diberangkatkan.


"Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki selaku pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," papar jaksa.Para terdakwa diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar