Senin, 05 Maret 2018

19.50


1.  Dalam pedoman pemberitaan media siber, telah diatur mengenai verifikasi dan keberimbangan berita. Dalam butir (a) ditulis "Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi", namun butir diatas dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam butir (c) "Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;". Jika melihat dari soal tersebut dijelaskan jika sumber berita dugaan suap oleh seorang anggota DPR itu didapat dari seorang pejabat KPK yang dapat dikatan kredibel dan kompeten. Dan perusahaan media tersebut harus melayani tindakan Ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai yang diatur kode etik jurnalistik dalam pasal 10 "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.".  dan pasal 11 "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional."

2. Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan media online itu menyalahi aturan yang telah dimuat dalam pedoman pemberitaan media siber yang mengatur tentang  Verifikasi dan keberimbangan berita dimana dalam butir (a) berbunyi "Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.", wartawan pada media online tersebut menyalahi aturan karena menurunkan berita tanpa verifikasi dan sumber beritanya tersebut tidak kredibel dan kompeten. Dan media online tersebut juga menyalahi Pasal 3 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.", wartawan tersebut tidak melakukan pengujian karena alasan kecepatan.

3. Dalam kode etik jurnalistik pasal 1 berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.", Akurat yang dimaksud berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. dan pasal 2 "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." cara profesional yang dimaksud adalah menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Jika wartawan tersebut menemukan dilapangan tidak ada penganiayaan yang telah diberitakan maka yang harus dilakukan adalah segera mencabut berita tersebut seperti yang tercantum dalam pedoman pemberitaan media siber di poin ke 5 dijelaskan menegani pencabutan berita, karena telah meresahkan masyarakat. Pencabutan tersebut diikuti dengan penjelasan jika berita tersebut tidak benar.

4.  Jelas media online tersebut melanggar Kode etik jurnalistik yang diatur dalam pasal 4, yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."  jika melihat dari soal tersebut wartawan tersebut memuat berita bohong dan fitnah. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Peristiwa dalam foto tersebut diputar balikan seakan-akan sedang menembak orang tim-tim.

5. Yang harus dilakukan, mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber poin 4, butir (d) yang mengatur Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Jika melihat pada pedoman diatas maka media yang mengutip harus melakukan koreksi sebagaimana yang telah dilakukan oleh media yang dikutip, jika tidak akan mendapatkan hukuman dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

0 komentar:

Posting Komentar