1. Dalam pedoman
pemberitaan media siber, telah diatur mengenai verifikasi dan keberimbangan
berita. Dalam butir (a) ditulis "Pada prinsipnya setiap berita harus
melalui verifikasi", namun butir diatas dapat dikecualikan sebagaimana
diatur dalam butir (c) "Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;". Jika melihat dari
soal tersebut dijelaskan jika sumber berita dugaan suap oleh seorang anggota
DPR itu didapat dari seorang pejabat KPK yang dapat dikatan kredibel dan
kompeten. Dan perusahaan media tersebut harus melayani tindakan Ralat, koreksi,
dan hak jawab sesuai yang diatur kode etik jurnalistik dalam pasal 10 "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.". dan
pasal 11 "Wartawan Indonesia melayani
hak jawab dan hak koreksi secara proporsional."
2. Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan media online itu
menyalahi aturan yang telah dimuat dalam pedoman pemberitaan media siber yang
mengatur tentang Verifikasi dan
keberimbangan berita dimana dalam butir (a) berbunyi "Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.", wartawan pada media
online tersebut menyalahi aturan karena menurunkan berita tanpa verifikasi dan
sumber beritanya tersebut tidak kredibel dan kompeten. Dan media online
tersebut juga menyalahi Pasal 3 kode etik jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.", wartawan
tersebut tidak melakukan pengujian karena alasan kecepatan.
3. Dalam kode etik jurnalistik pasal 1 berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.", Akurat
yang dimaksud berarti dipercaya benar sesuai dengan keadaan objektif ketika
peristiwa terjadi. dan pasal 2 "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." cara
profesional yang dimaksud adalah menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya. Jika wartawan tersebut menemukan dilapangan tidak ada penganiayaan yang
telah diberitakan maka yang harus dilakukan adalah segera mencabut berita
tersebut seperti yang tercantum dalam pedoman pemberitaan media siber di poin
ke 5 dijelaskan menegani pencabutan berita, karena telah meresahkan masyarakat.
Pencabutan tersebut diikuti dengan penjelasan jika berita tersebut tidak benar.
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Jika melihat pada
pedoman diatas maka media yang mengutip harus melakukan koreksi sebagaimana
yang telah dilakukan oleh media yang dikutip, jika tidak akan mendapatkan
hukuman dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
0 komentar:
Posting Komentar